Garuda Indonesia Rilis Persyaratan dan Aturan Penerbangan Domestik Akhir Tahun

- 15 Desember 2021, 21:00 WIB
Garuda Indonesia Rilis Persyaratan dan Aturan Penerbangan Domestik Akhir Tahun.
Garuda Indonesia Rilis Persyaratan dan Aturan Penerbangan Domestik Akhir Tahun. /Instagram/@garuda.indonesia

Khusus untuk kota tujuan di atas, penumpang wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 berupa RT-PCR maksimal 3x24 jam.

Ada peraturan khusus untuk anak di bawah, di atas 12 tahun dan seluruh calon penumpang selama persyaratan di atas berlaku untuk kedua periode tersebut.

Baca Juga: Link Video Viral TikTok 32 Detik Masih Diincar Warganet, Begini Klarifikasi Kienzy Myelin

Peraturan ini berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 22 Tahun 2021 & Addendum No 24 Tahun 2021 SE Kementerian Perhubungan RI No 96 Tahun 2021. Berikut ini adalah isinya.

1. Anak di bawah usia 12 tahun dikecualikan dari syarat vaksin dan dapat melakukan perjalanan dengan wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam dan didampingi anggota keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

2. Penumpang berusia di atas 12 tahun yang belum memiliki vaksin dosis lengkap karena alasan kesehatan atau lainnya, mobilitasnya akan dibatasi selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: 'Purple Star' Series, Hasil Kolaborasi Chatime dengan BT21 untuk Ramaikan Akhir Tahun

3. Setiap penumpang diwajibkan untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan dari Kementerian Kesehatan RI berupa Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (E-HAC) melalui aplikasi PeduliLindungi.

Demikianlah persyaratan dan peraturan penerbangan domestik akhir tahun.***

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: Instagram @garuda.indonesia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini