Garuda Indonesia Rilis Persyaratan dan Aturan Penerbangan Domestik Akhir Tahun

- 15 Desember 2021, 21:00 WIB
Garuda Indonesia Rilis Persyaratan dan Aturan Penerbangan Domestik Akhir Tahun.
Garuda Indonesia Rilis Persyaratan dan Aturan Penerbangan Domestik Akhir Tahun. /Instagram/@garuda.indonesia

MEDIA JABODETABEK – Maskapai pelat merah Garuda Indonesia merilis persyaratan penerbangan domestik akhir tahun per tanggal 14-23 Desember 2021 dan 24 Desember 2021-2 Januari 2022 selama liburan Natal dan Tahun Baru.

Berikut ini adalah persyaratan per tanggal 14-23 Desember.

1. Dari atau ke Pulau Jawa, Dari atau ke Pulau Bali dan Intra Jawa Bali

Jika penumpang telah divaksinasi dosis pertama, tunjukkan hasil tes negatif berupa RT-PCR maksimal 3x24 jam.

Sementara dosis lengkap ada dua pilihan hasil tes negatif, yakni Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR maksimal 3x24 jam.

Baca Juga: Kenang Sosok Laura Anna, Deddy Corbuzier Tak Kuasa Menahan Kesedihan

2. Dari atau ke daerah selain Jawa dan Bali

Bagi penumpang dengan tujuan di atas, penumpang wajib divaksinasi minimal dosis pertama.

Hasil tes negatif yang boleh ditunjukkan antara lain Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR maksimal 3x24 jam.

3. Ke Pontianak

Khusus untuk penumpang dengan kota tujuan di nomor ini, penumpang yang telah divaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil tes negatif berupa RT-PCR maksimal 3x24 jam sejak pengambilan sampel.

Baca Juga: Catat! Ini Manfaat Aplikasi PeduliLindungi yang Harus Diketahui

Sementara untuk penumpang dengan vaksin dosis lengkap hanya menunjukkan hasil negatif Covid-19 berupa Antigen maksimal 1x24 jam sejak pengambilan sampel.

Berikut ini adalah persyaratan penerbangan per tanggal 24 Desember 2021–2 Januari 2022 atau selama liburan Natal dan Tahun Baru.

Bagi penumpang yang ingin bepergian selama periode liburan ini, seluruh penumpang wajib divaksinasi dosis lengkap.

Baca Juga: Drama 'Work Later, Drink Now' Dikonfirmasi Dibuat Musim Kedua dengan Pemain Asli yang Sama

1. Dari atau ke Seluruh Destinasi Domestik (kecuali Pontianak)

Penumpang wajib memiliki antara dua pilihan hasil tes negatif Covid-19, yaitu Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR maksimal 3x24 jam.

2. Ke Pontianak

Khusus untuk kota tujuan di atas, penumpang wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 berupa RT-PCR maksimal 3x24 jam.

Ada peraturan khusus untuk anak di bawah, di atas 12 tahun dan seluruh calon penumpang selama persyaratan di atas berlaku untuk kedua periode tersebut.

Baca Juga: Link Video Viral TikTok 32 Detik Masih Diincar Warganet, Begini Klarifikasi Kienzy Myelin

Peraturan ini berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 22 Tahun 2021 & Addendum No 24 Tahun 2021 SE Kementerian Perhubungan RI No 96 Tahun 2021. Berikut ini adalah isinya.

1. Anak di bawah usia 12 tahun dikecualikan dari syarat vaksin dan dapat melakukan perjalanan dengan wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam dan didampingi anggota keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

2. Penumpang berusia di atas 12 tahun yang belum memiliki vaksin dosis lengkap karena alasan kesehatan atau lainnya, mobilitasnya akan dibatasi selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: 'Purple Star' Series, Hasil Kolaborasi Chatime dengan BT21 untuk Ramaikan Akhir Tahun

3. Setiap penumpang diwajibkan untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan dari Kementerian Kesehatan RI berupa Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (E-HAC) melalui aplikasi PeduliLindungi.

Demikianlah persyaratan dan peraturan penerbangan domestik akhir tahun.***

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: Instagram @garuda.indonesia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini