MEDIA JABODETABEK – Mulai tanggal 24 Oktober 2021, pemberlakuan persyaratan baru untuk penerbangan domestik mulai diberlakukan.
Salah satu maskapai penerbangan, Garuda Indonesia membagikan beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh penumpang apabila ingin bepergian menggunakan maskapai ini.
Setelah tiba di bandara, penumpang akan mendapat pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat ataupun mengisi surat pernyataan lain sesuai dengan ketentuan pemerintah setempat.
Baca Juga: Anthony Ginting dan Jonatan Christie Mundur dari Yonex French Open 2021, Ini Alasan PBSI
Penumpang harus mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan maskapai di bandara keberangkatan.
Dikutip Mediajabodetabek.com dari laman resmi Garuda Indonesia, penumpang juga diharapkan untuk membawa hasil print-out dokumen persyaratan asli sebagai antisipasi apabila dibutuhkan.
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan apabila ingin berpergian menggunakan Garuda Indonesia yakni:
Baca Juga: Kode Reedem ML Terbaru Hari Ini Minggu, 24 Oktober 2021: Klaim dan Dapatkan Hadiahnya Sekarang!
1. Penerbitan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan mengenai hasil negatif dari covid-19. Penumpang juga harus mengunggah hasil tes tersebut di sistem eHAC yang sudah terintegrasi oleh aplikasi PeduliLindungi dan fasyankes terkait.
Artikel Rekomendasi