Syarat Terbaru Beli Tiket Kereta Api Wajib Pakai NIK, Ini Alasan Dari KAI

- 20 Oktober 2021, 09:00 WIB
Penumpang menunggu kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta
Penumpang menunggu kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta /Antara Foto/Rivan Awal Lingga

MEDIA JABODETABEK - Ada syarat yang diperbarui oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk para calon penumpangnya.

KAI meminta bagi para calon penumpang yang ingin membeli tiket perjalanan, wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Ketentuan tersebut sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 83, yang bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.

Baca Juga: Ingat! Jadwal Vaksin Covid Pfizer di Bekasi Hari Ini, 20 Oktober 2021: Berhadiah Set Top Box TV Digital

KAI mewajibkan pembeli tiket kereta api jarak jauh menggunakan NIK baik untuk penumpang dewasa maupun anak-anak.

Sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas paspor saat membeli tiket.

Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan status COVID-19 calon penumpang.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Jadi Bojonegoro 2021, Yuk Download untuk Peringatan HUT ke-344 Hari Ini

Lantaran, lanjutnya, KAI telah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x