MEDIA JABODETABEK - Ada syarat yang diperbarui oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk para calon penumpangnya.
KAI meminta bagi para calon penumpang yang ingin membeli tiket perjalanan, wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Ketentuan tersebut sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 83, yang bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.
KAI mewajibkan pembeli tiket kereta api jarak jauh menggunakan NIK baik untuk penumpang dewasa maupun anak-anak.
Sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas paspor saat membeli tiket.
Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan status COVID-19 calon penumpang.
Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Jadi Bojonegoro 2021, Yuk Download untuk Peringatan HUT ke-344 Hari Ini
Lantaran, lanjutnya, KAI telah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Artikel Rekomendasi