MEDIA JABODETABEK – KAI meresmikan aturan baru terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2021. Aturan tersebut ialah penggunaan NIK pada setiap pembelian tiket kereta api.
Dikutip mediajabodetabek.com di laman resmi @kai121_, bahwa pembelian tiket menggunakan NIK bertujuan untuk mengintegrasi data di aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.
Seperti dapat terlihat status vaksin, maupun hasil tes skrinning. Hal ini dimaksudkan agar perjalanan penumpang terasa lebih nyaman, tenang dan aman saat menggunakan KAI.
Adapun disebutkan pula mengenai ketentuan-ketentuan untuk pembelian tiket KAI menggunakan NIK:
Baca Juga: Rekap Hasil Liga Champions Tadi Malam, Laga Atletico Madrid Vs Liverpool Berjalan Sengit
Baca Juga: Jadwal Terbaru Pertandingan Badminton Denmark Open 2021 20 Oktober 2021 untuk Para Pemain Indonesia
1. Warga Negara Indonesia atau WNI yang memiliki NIK, termasuk infant
2. Warga Negara Asing atau WNA, pembelian tiket KAI menggunakan nomor identitas yang tertera di paspor
3. Penumpang KAI yang sudah terdaftar sebagai membership namun data identitas belum menggunakan NIK, maka wajib melakukan update dengan menghubung Customer Service ataupun whatsapp contact center 121 di nomor 08111 2111 121, terhitung mulai tanggal 15 Oktober 2021
Artikel Rekomendasi