2. Peraturan lebih ketat sesuai dengan kebijakan setempat akan didaptakan oleh penumpang apabila terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dengan tujuan keberangkatan.
3. Electronic Health Alert Card (eHAC) harus diisi oleh penumpang dan sudah terintegrasi pada aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Mingguan Aries 24-30 Oktober 2021: Siap-siap Menerima Hadiah dari Orang Tercinta
4. Anak berusia dibawah 12 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan selama didampingi keluarga dengan menunjukkan hasil negative covid-19 sesuai syarat perjalanan.
5. Bagi penumpang yang belum divaksin dengan kepentingan khusus, tetap diperbolehkan dengan catatan harus menunjukkan hasil keterangan negatif tes PCR atau rapid antigen dengan hasil negatif.
6. Apabila penumpang melakukan pemberangkatan dari wilayah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR, maka akan mendapat kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi kantor garuda Indonesia setempat.
7. Tidak berlaku ketentuan surat Kesehatan yang disyaratkan apabila penumpang beralasa dari wilayah 3T yakni tertinggal, terdepan dan terluar.
8. Persyatan daerah tujuan akhir berlaku bagi penumpang yang melakukan transit pada penerbangan domestik.
9. Persyaratan masuk Indonesia dan persyaratan daerah tujuan akhir diberlakukan bagi penumpang yang masuk ke indonesia setelah melakukan penerbangan internasional.
Artikel Rekomendasi