Syarat Baru Penerbangan Domestik Menggunakan Maskapai Garuda Indonesia, Berlaku Mulai Hari Ini

- 24 Oktober 2021, 08:15 WIB
Pesawat terbang Garuda Indonesia. Syarat baru penerbangan domestik menggunakan maskapai Garuda Indonesia, berlaku mulai hari ini, 24 Oktober 2021.
Pesawat terbang Garuda Indonesia. Syarat baru penerbangan domestik menggunakan maskapai Garuda Indonesia, berlaku mulai hari ini, 24 Oktober 2021. /Tangkapan layar/Instagram/@garuda.indonesia

Baca Juga: Viral di Medsos, Fotografer Wedding Cewek Ika Pratiwi Dibanjiri Endorsement: Aku Gak Minta Fee Alias Gratis

10. Warga negara asing atau WNA yang ingin kembali ke nagara asal, tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin covid-19 apabila tidak keluar dari bandara selama transit, serta mendapat izin dari kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan.

Garuda Indonesia menegaskan tidak akan bertanggungjawab apabila terdapat kesalahan atau kekurangan dokumen dari penumpang sendiri.

Bahkan berhak untuk membatalkan perjalanan penerbangan selama dokumen tidak memenuhi persyaratan.***

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: Garuda Indonesia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah