10. Warga negara asing atau WNA yang ingin kembali ke nagara asal, tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin covid-19 apabila tidak keluar dari bandara selama transit, serta mendapat izin dari kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan.
Garuda Indonesia menegaskan tidak akan bertanggungjawab apabila terdapat kesalahan atau kekurangan dokumen dari penumpang sendiri.
Bahkan berhak untuk membatalkan perjalanan penerbangan selama dokumen tidak memenuhi persyaratan.***
Artikel Rekomendasi