Cek Syarat dan Peraturan Terbaru Penerbangan Pesawat Domestik Setelah Pemberlakuan PPKM Level 1-4 Jawa Bali

- 21 Oktober 2021, 12:39 WIB
syarat terbaru naik pesawat udara selama PPKM Oktober 2021
syarat terbaru naik pesawat udara selama PPKM Oktober 2021 /Ricky setiawan/Media Jabodetabek

MEDIA JABODETABEK - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 1-4 Jawa Bali, yang akan diperpanjang sampai 1 November 2021.

Diketahui perpanjangan PPKM level 1-4 merupakan upaya pemerintah dalam menangani dan menekan peningkatan laju kasus Covid-19.

Baca Juga: Peringatan Hari Jadi Bojonegoro ke-344, Bupati: Mari Kita Jadikan Momentum Evaluasi terhadap Pembangunan

Selain itu pemerintah juga mengeluarka peraturan terbaru, terkait persyaratan perjalanan kereta api dan penerbangan pesawat.

Untuk kalian yang ingin melakukan penerbangan pesawat domestik. Berikut Mediajabodetabek.com telah merangkum peraturan terbaru untuk kalian yang ingin melakukan penerbangan pesawat domestik yang dikutip dari berbagai sumber.

Baca Juga: Rekomendasi 6 Pondok Pesantren Terbaik di Indonesia: Milik Ustaz Yusuf Mansur sampai Tempat Lulusan Pendiri NU

Dalam melakukan penerbangan domestik, masyarakat wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksinansi Covid-19 dengan minimal dosis pertama, dan melampirkan hasil tes PCR yang diambil maksimal 2×24 jam sebelum melakukan jadwal pemberangkatan.

Selain itu, selama perpanjangan PPKM level 1-4, penerbangan pesawat domestik hanya akan mengizinkan jadwal pemberangkatan bagi penumpang yang sudah berusia 12 Tahun atau lebih.

Demikian update peraturan terbaru perjalanan penerbangan pesawat domestik. Tetap patuhi protokol kesehatan yang berlaku.***

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x