MEDIA JABODETABEK - Kabar terbaru soal beli tiket kereta api mulai 26 Oktober wajib menggunakan NIK baru saja diumumkan pihak KAI per kemarin, Selasa 19 Oktober 2021.
Pembelian tiket kereta api wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai berlaku tanggal 26 Oktober 2021.
Ketentuan ini berlaku bagi WNI, sementara untuk WNA wajib menggunakan paspor.
Baca Juga: Intip Sepak Terjang Jonatan Christie yang Berhasil Bawa Pulang Kembali Thomas Cup ke Tanah Air
Dalam pengumuman resminya melalui akun Instagram @kai121_ KAI melanjutkan, pelanggan yang telah terdaftar pada program membership, namun belum menggunakan NIK sebagai nomor identitas, dapat melakukan pembaharuan data melalui Customer Service di stasiun KA.
Update data juga bisa dilakukan melalui Whatsapp Contact Center 121 di nomor 0811-12111121 mulai tanggal 15 Oktober 2021.
Pembelian tiket kereta api tidak bisa dilakukan, jika format ID tidak sama dengan NIK atau nomor paspor.
Baca Juga: 4 Puisi tentang Hari Santri: Alif Lam Mim, Mengajilah di Sebuah Dampar Kayu Kosong
Adapun aturan ini menurut KAI adalah bertujuan untuk mengintegrasikan data di aplikasi PeduliLindungi dengan data layanan transportasi kereta api.
Artikel Rekomendasi