MEDIA JABODETABEK - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memberlakukan aturan baru untuk calon penumpangnya.
Bagi calon penumpang yang ingin membeli tiket, KAI mewajibkan untuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Pembelian tiket Kereta Api wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)," tulis keterangan akun Instagram @kai121_ dikutip Rabu, 20 Oktober 2021.
Baca Juga: Klarifikasi Terkait Kontroversi Aktor 'K', Kim Seon Ho: Saya Dengan Tulus Meminta Maaf
Aturan pembelian tiket menggunakan NIK berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021 bagi warga negara Indonesia (WNI).
Sedangkan untuk warga negara asing (WNA), wajib menggunakan identitas paspor saat pembelian tiket perjalanan KAI.
"Terhitung mulai 26 Oktober 2021, pembelian tiket Kereta Api wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WNI. Sementara bagi WNA, wajib menggunakan nomor paspor," lanjut keterangan KAI.
Tak sampai di situ, bagi calon penumpang yang terdaftar pada program membership yang belum menggunakan NIK sebagai nomor identitas, KAI meminta calon penumpang untuk melakukan update data.
Artikel Rekomendasi