PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Berikut Tiga Syarat Untuk Penerbangan Domestik

- 16 November 2021, 20:07 WIB
ilustrasi penerbangan|PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Berikut Tiga Syarat Untuk Penerbangan Domestik
ilustrasi penerbangan|PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Berikut Tiga Syarat Untuk Penerbangan Domestik /Laman resmi Satgas Covid-19/

MEDIA JABODETABEK – Pemberlakuan Perpanjangan Kegiatan Mayarakat untuk wilayah Jawa dan Bali kembali di perpanjang oleh pemerintah mulai dari tanggal 16 November hingga 29 November 2021.

Namun untuk PPKM kali ini, Inmendagri tidak lagi mengatur persyaratan perjalanan domestik.

Sehingga aturan persyaratan perjalanan domestik tetap dengan persyaratan yang sudah ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

Baca Juga: CEK FAKTA: Seleb Tiktok Cantik Dimakan Buaya, Begini Penjelasannya

"Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional," tulis Inmendagri No 60 tahun 2021 seperti dikutip mediajabodetabek.com pada Selasa, 16 November 2021.

Setiap orang yang melakukan perjalanan domestik melalui moda transportasi udara harus memiliki tiga syarat yang sudah ditentukan.

Pertama, sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dengan menunjukkan kartu vaksin.

Kedua, menunjukkan tes hasil antigen yang diambil satu hari sebelum keberangkatan. Syarat ini berlaku bagi seseorang yang melakukan perjalanan moda transportasi udara baik masuk maupun keluar wilayah Jawa – Bali.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG! Streaming RCTI Ikatan Cinta: Elsa Telpon Mama Sarah Kalau Jessica Dibawa Pergi Paksa

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x