Garuda Indonesia Rilis Persyaratan dan Aturan Penerbangan Domestik Akhir Tahun

- 15 Desember 2021, 21:00 WIB
Garuda Indonesia Rilis Persyaratan dan Aturan Penerbangan Domestik Akhir Tahun.
Garuda Indonesia Rilis Persyaratan dan Aturan Penerbangan Domestik Akhir Tahun. /Instagram/@garuda.indonesia

3. Ke Pontianak

Khusus untuk penumpang dengan kota tujuan di nomor ini, penumpang yang telah divaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil tes negatif berupa RT-PCR maksimal 3x24 jam sejak pengambilan sampel.

Baca Juga: Catat! Ini Manfaat Aplikasi PeduliLindungi yang Harus Diketahui

Sementara untuk penumpang dengan vaksin dosis lengkap hanya menunjukkan hasil negatif Covid-19 berupa Antigen maksimal 1x24 jam sejak pengambilan sampel.

Berikut ini adalah persyaratan penerbangan per tanggal 24 Desember 2021–2 Januari 2022 atau selama liburan Natal dan Tahun Baru.

Bagi penumpang yang ingin bepergian selama periode liburan ini, seluruh penumpang wajib divaksinasi dosis lengkap.

Baca Juga: Drama 'Work Later, Drink Now' Dikonfirmasi Dibuat Musim Kedua dengan Pemain Asli yang Sama

1. Dari atau ke Seluruh Destinasi Domestik (kecuali Pontianak)

Penumpang wajib memiliki antara dua pilihan hasil tes negatif Covid-19, yaitu Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR maksimal 3x24 jam.

2. Ke Pontianak

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: Instagram @garuda.indonesia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini