MEDIA JABODETABEK – Maskapai pelat merah Garuda Indonesia merilis persyaratan penerbangan domestik akhir tahun per tanggal 14-23 Desember 2021 dan 24 Desember 2021-2 Januari 2022 selama liburan Natal dan Tahun Baru.
Berikut ini adalah persyaratan per tanggal 14-23 Desember.
1. Dari atau ke Pulau Jawa, Dari atau ke Pulau Bali dan Intra Jawa Bali
Jika penumpang telah divaksinasi dosis pertama, tunjukkan hasil tes negatif berupa RT-PCR maksimal 3x24 jam.
Sementara dosis lengkap ada dua pilihan hasil tes negatif, yakni Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR maksimal 3x24 jam.
Baca Juga: Kenang Sosok Laura Anna, Deddy Corbuzier Tak Kuasa Menahan Kesedihan
2. Dari atau ke daerah selain Jawa dan Bali
Bagi penumpang dengan tujuan di atas, penumpang wajib divaksinasi minimal dosis pertama.
Hasil tes negatif yang boleh ditunjukkan antara lain Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR maksimal 3x24 jam.
Artikel Rekomendasi