Cara Terbaru Perpanjang SIM Online Melalui Aplikasi SINAR Polri

- 8 Oktober 2021, 05:38 WIB
cara perpanjang SIM online melalui aplikasi SINAR
cara perpanjang SIM online melalui aplikasi SINAR /tangkap layar/Korlantas Polri

MEDIA JABODETABEK - Di masa yang semakin maju ini, segala urusan bisa dilakukan dengan cara online seperti perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Saat ini masyarakat tidak perlu datang langsung mengurus perpanjangan SIM. Hanya perlu mendownload satu aplikasi, maka SIM akan diperpanjang dengan mudah.

Masyarakat hanya perlu mendownload aplikasi Sinar dari Korlantas Polri yang sudah tersedia di Google Play Store atau App Store.

Baca Juga: Sah! Materai Elektronik Sudah Resmi Bisa Dipakai di Indonesia, Begini Cara Penggunaannya

Setelah selesai mendownload, berikut cara regristrasi di aplikasi Digital Korlantas Polri:

1.Regristrasi dengan memasukkan nomor handphone, jika sudah nomor OTP akan dikirim melalu sms dan silahkan masukkan kode OTP tersebut kedalam aplikasi.

2.Lalu buat Pin dan setelahnya konfirmasi ulang Pin.

3. Sebelum melakukan perpanjangan SIM online, anda harus melakukan verifikasi KTP terlebih dahulu.

Baca Juga: Info Ganjil Genap Jakarta Hari ini 7 Oktober 2021, Tidak Pakai Plat sesuai Peruntukannya Denda Maksimal Rp500

4.Masuk ke menu profil lalu masukkan NIK, nama, email dan upload foto profil.

5.Lalu klik simpan data, maka akan muncul kolom verifikasi KTP.

6.Klik verifikasi KTP yang akan mengarahkan ada ke kolom Foto Wajah, ambil Foto Wajah sesuai petunjuk yang tertera dalam kolom tersebut.

Baca Juga: Info Terbaru Kawasan Ganjil Genap Jakarta Hari ini 5 Oktober 2021 Masih Berlaku

7.Setelah berhasil, NIK dan Foto Wajah akan di cek kesamaannya, dan jika berhasil maka akan muncul kolom bahwa verifikasi berhasil.

8.Selanjutnya akan ada verifikasi email yang sudah anda masukkan diawal.

9.Setelah itu maka bisa melanjutkan ke menu.

Jika sudah berhasil melakukan registrasi, maka anda sudah bisa memperpanjang SIM anda secara online. Berikut caranya:

Baca Juga: Anti Ribet, Begini Cara Ubah Data Diri KTP Lengkap dengan Langkah-langkahnya

1.Pilih menu Perpanjangan SIM dan anda akan diberikan syarat-syarat perpanjangan SIM

2.Setelah itu anda harus mengisi SIM apa yang akan anda perpanjang, nomor SIM, mengunggah E-ktp, Foto SIM, Tanda Tangan, dan Pas Foto dengan latar biru.

3.Lengkapi persyaratan seperti kesehatan dan psikologis, jika tidak ada maka tidak bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Jumat, 8 Oktober 2021: Harus Memulai Hubungan yang Baru, Kesehatan Kamu Harus Diet

4.Pemilihan lokasi satpas.

5.Isi rekening pengambilan dana.

6.Pilih metode pengiriman (melalui Pos Indonesia) dan pengambilan (pilih diambil sendiri atau diwakilkan).

7.Klik lihat rekening untuk nomor virtual account.

8. Setelah bayar anda dapat melihat proses perpanjangan SIM.

9. Jika status berubah menjadi diterbitkan, maka SIM anda siap cetak

10. Setelah itu SIM siap diantar atau diambil. ***

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini