Info Ganjil Genap Jakarta Hari ini 7 Oktober 2021, Tidak Pakai Plat sesuai Peruntukannya Denda Maksimal Rp500

- 7 Oktober 2021, 17:24 WIB
ganjil genap Jakarta september 2021 diperpanjang
ganjil genap Jakarta september 2021 diperpanjang /facebook/TMC Polda Metro Jaya

MEDIA JABODETABEK - Ditlantas Polda Metro Jaya masih menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta.

Kebijakan tersebut masih berlaku selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang sampai 18 Oktober 2021.

Sistem ganjil genap menyesuaikan dengan tanggal, jika tanggal genap maka plat nomor kendaraan yang boleh melintas hanya genap dan jika tanggal ganjil seperti 7 Oktober 2021 hanya plat nomor ganjil yang boleh melintas.

Baca Juga: Lirik Lagu Bintang Kecil di Langit yang Biru, Karya R. Geraldus Daljono yang Masih Populer Sampai Saat ini

Dengan adanya aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap, tentu membuat pusing pemilik kendaraan yang hanya memiliki satu kendaraan saja jika ada keperluan di lokasi yang menerapkan ganjil genap.

Tidak sedikit masyarakat yang memanipulasi plat nomor kendaraannya hanya demi bisa melintasi jalan yang terkena pembatasan tersebut.

Padahal jika ketahuan memakai plat nomor palsu, ancaman sangsinya tidak main-main.

Baca Juga: Buat yang Mau Pergi keluar Kota, Simak Syarat Terbaru Naik Pesawat 5 sampai 18 Oktober 2021

Penggunaan plat nomor kendaraan telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ pasal 68 yang berbunyi "Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.(ayat 4).

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x