MEDIA JABODETABEK - Ditlantas Polda Metro Jaya masih menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta.
Kebijakan tersebut masih berlaku selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang sampai 18 Oktober 2021.
Sistem ganjil genap menyesuaikan dengan tanggal, jika tanggal genap maka plat nomor kendaraan yang boleh melintas hanya genap dan jika tanggal ganjil seperti 7 Oktober 2021 hanya plat nomor ganjil yang boleh melintas.
Dengan adanya aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap, tentu membuat pusing pemilik kendaraan yang hanya memiliki satu kendaraan saja jika ada keperluan di lokasi yang menerapkan ganjil genap.
Tidak sedikit masyarakat yang memanipulasi plat nomor kendaraannya hanya demi bisa melintasi jalan yang terkena pembatasan tersebut.
Padahal jika ketahuan memakai plat nomor palsu, ancaman sangsinya tidak main-main.
Baca Juga: Buat yang Mau Pergi keluar Kota, Simak Syarat Terbaru Naik Pesawat 5 sampai 18 Oktober 2021
Penggunaan plat nomor kendaraan telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ pasal 68 yang berbunyi "Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.(ayat 4).
Artikel Rekomendasi