MEDIA JABODETABEK - Satlantas Polres Bogor akan kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor mulai besok.
Sistem ganjil genap pada Jumat, 8 Oktober 2021 hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran genap yang diizinkan memasuki kawasan Puncak.
Hal tersebut sebagaimana tanggal yang diberlakukan pada hari itu. Ganjil genap di kawasan Puncak berlaku untuk semua kendaraan, baik mobil ataupun motor.
Di kawasan Puncak, ganjil genap akan terus diberlakukan seiring dengan perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Kabupaten Bogor.
Hingga saat ini, PPKM sendiri sudah memasuki perpanjangan yang ke-5 dengan level 3 di aglomerasi Jabodetabek.
Baca Juga: Vaksin Nusantara Bakal Jadi Booster, Bisa Dikombinasikan dengan Jenis Vaksin Lain
Kebijakan sistem ganjil genap di kawasan Puncak ini sebagaimana yang tertera dalam SK Perpanjangan Kelima PPKM Level 3
Ade Yasin selaku pemimpin Kabupaten Bogor, telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/432/Kpts/per-UU/2021.
Artikel Rekomendasi