MEDIA JABODETABEK - Satlantas Polres Bogor kembali memberlakukan kebijakan sistem ganjil genap di kawasan Puncak dan Sentul pada akhir pekan.
Hari Minggu, 3 Oktober 2021 sudah diberlakukan sistem genap di kawasan Puncak dan Sentul.
Sesuai dengan tanggal hari ini, hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil yang diizinkan memasuki kawasan Puncak dan Sentul.
"Hari ini, Minggu, tanggal 3 Oktober 2021 di Jalur Puncak dan Sentul diberlakukan sistem ganjil,” demikian keterangan akun resmi Instagram @tmcpolresbogor.
Sebagai informasi, kebijakan sistem ganjil genap ini berlaku bagi seluruh kendaraan dengan pelat nomor wilayah Bogor maupun luar Bogor.
Baca Juga: Perhatian, 3 Oktober 2021, Ganjil Genap Jakarta Hari ini Minggu Masih Berlaku
Artinya, yang bisa melewati ganjil genap Puncak dan Sentul hanya kendaraan yang pelatnya sesuai dengan tanggal hari ini, yaitu Ganjil.
Sementara itu di Kota Bogor, Pemerintah setempat bersama Polresta Bogor Kota juga memberlakukan penutupan akses di beberapa titik pintu masuk ke Kota Bogor.
Artikel Rekomendasi