MEDIA JABODETABEK - Ingat 2 Oktober 2021 ganjil genap Puncak Bogor mulai diberlakukan hari ini.
Sesuai dengan tanggal hari ini, yaitu hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran genap yang diizinkan memasuki kawasan Puncak dan Sentul.
"Hari ini, Sabtu, tanggal 2 Oktober 2021 di Jalur Puncak dan Sentul diberlakukan sistem genap,” demikian keterangan akun resmi Instagram @tmcpolresbogor.
Ketentuan ganjil genap ini berlaku bagi seluruh kendaraan dengan pelat nomor wilayah Bogor maupun luar Bogor.
Artinya, yang bisa melewati ganjil genap Puncak dan Sentul hanya kendaraan yang pelatnya sesuai dengan tanggal hari ini, yaitu genap.
Itu di Puncak dan Sentul wilayah Kabupaten Bogor, Pemerintah Kota Bogor bersama Polresta Bogor Kota juga memberlakukan sistem ganjil genap.
Baca Juga: Ingat Hari ini 2 Oktober 2021, Ganjil Genap Jakarta Berlaku di Kawasan Wisata, Cek Titiknya
Pemberlakuan ganjil genap di Kota Bogor ini selaras berjalan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Artikel Rekomendasi