MEDIA JABODETABEK - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib untuk dibawa saat berkendara di jalan raya.
Namun sayangnya SIM memiliki masa berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah menjelang habis maka pemilik SIM harus segera memperpanjang masa berlaku.
Maka dari itu, bagi masyarakat yang ingin memperbarui masa berlaku SIM kini tak perlu lagi datang ke kantor Satpas SIM, karena ada yang lebih mudah dengan menggunakan layanan SIM keliling.
Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 1 Oktober 2021 Full Episode Tanpa Iklan: Linda, Istri Felix Dapat Ancaman
Di mana layanan SIM keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis. Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan di layanan SIM keliling ini, tetap harus diperpanjang melalui kantor Satpas.
Persyaratan untuk lakukan perpanjangan untuk SIM A atau C hanya membawa foto kopi KTP dan SIM lama, serta bukti cek kesehatan.
Dihimpun dari laman Korlantas Polri, berikut lokasi layanan SIM keliling hari ini di Tangerang, Karawang, dan Bandung.
Baca Juga: Ingat Hari ini 2 Oktober 2021, Ganjil Genap Jakarta Berlaku di Kawasan Wisata, Cek Titiknya
SIM keliling Tangerang Selatan yang disediakan oleh Polres Tangerang Selatan yang tersebar di dua lokasi.
Artikel Rekomendasi