Viral Mobil Ditilang Karena Membawa Sepeda, Dirlantas Polda Metro Jaya: Anggota Itu Salah

- 1 Oktober 2021, 12:20 WIB
Viral Mobil Ditilang Karena Membawa Sepeda, Dirlantas Polda Metro Jaya: Anggota Itu Salah
Viral Mobil Ditilang Karena Membawa Sepeda, Dirlantas Polda Metro Jaya: Anggota Itu Salah /Instagram @dashcamindonesia

MEDIA JABODETABEK - Baru-baru ini viral sebuah video yang menunjukkan seorang pengemudi mobil yang bercerita bahwa dia ditindak berupa tilang oleh polisi lalu lintas.

Diketahui pengendara itu ditilang di Jalan Perimeter, Kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang.

Meski pelat nomor kendaraan tersebut hidup dan sudah dilengkapi dengan surat-surat yang dibutuhkan, pengendara tersebut tetap ditilang lantaran kedapatan membawa sepeda di dalam mobilnya.

"Mobilnya pelatnya hidup, STNK-nya ada, SIM ada, semuanya ada, saya lengkap loh surat-suratnya tapi ditilang hari ini, karena bawa sepeda di dalam mobil,” kata si pengendara dari video yang beredar.

Baca Juga: Hati-hati Langgar Aturan Ganjil Genap 30 September 2021, Ini Sanksi yang Akan Diberikan

Baca Juga: 30 September 2021, Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku, Pastikan Plat Kendaraan Sesuai Tanggal Hari ini

Polisi bernama Fahmi, kata si pengendara, adalah petugas yang menindak dengan sanksi tilang kepadanya. Dan polisi itu pun kata dia menyuruh agar sepeda yang dibawa untuk digantung di bagian belakang mobil.

Pada saat ditindak, pengendara itu dikenakan pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas yang sederhananya setiap kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan akan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Terkait viralnya video itu, Dirlantas Polda Metro Jaya KBP Sambodo Purnomo Yogo buka suara terkait tindakan penilangan sebuah mobil yang membawa sepeda.

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Instagram @dashcamindonesia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x