Viral Mobil Ditilang Karena Membawa Sepeda, Dirlantas Polda Metro Jaya: Anggota Itu Salah

- 1 Oktober 2021, 12:20 WIB
Viral Mobil Ditilang Karena Membawa Sepeda, Dirlantas Polda Metro Jaya: Anggota Itu Salah
Viral Mobil Ditilang Karena Membawa Sepeda, Dirlantas Polda Metro Jaya: Anggota Itu Salah /Instagram @dashcamindonesia

Dia menyampaikan permintaan maaf dalam keterangannya dan mengakui bahwa anggotanya salah dalam menerapkan pasal.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 1 Oktober 2021 Full Episode Tanpa Iklan: Linda, Istri Felix Dapat Ancaman

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 30 September 2021 Full Episode Tanpa Iklan : Al Dikeroyok Preman

"Anggota tersebut ‘salah’ dalam menerapkan pasal (Pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang), yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan,” kata Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari akun Instagram @dashcamindonesia pada Jumat, 1 Oktober 2021.

Dia juga menegaskan bahwa jika akan menindak kendaraan berpelat hitam, seharusnya menggunakan pasal 283 UU Lalu Lintas.

"Sedangkan apabila akan menindak kendaraan berplat hitam seharusnya *menggunakan psl 283* : "Setiap orang yg mengemudikan kend bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara".. (apabila barang yg ada didalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan), kata dia.

Akhirnya dia menyampaikan permohonan maaf dengan mewakili Direktorat Lalu Lintas kepada pengendara yang telah ditilang.

"Atas kejadian tsb kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan, khususnya thd petugas tsb dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," kata dia.***

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Instagram @dashcamindonesia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini