MEDIA JABODETABEK - Seperti yang kita ketahui, pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Karena masa berlaku SIM terbatas, maka harus diperbarui secara berkala.
Jika ingin memperpanjang masa berlaku SIM, masyarakat bisa mendatangi Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di wilayah terkait.
Selain itu, banyak juga daerah yang menyediakan layanan SIM keliling sebagai aksi menjemput bola.
Baca Juga: Hari Terakhir PPKM, Berikut Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari ini
Hari ini di Tangerang Selatan, Satlantas Polres Tangerang Selatan mengumumkan jadwal dan lokasi SIM keliling pada Selasa, 7 September 2021.
Lokasi layanan berubah setiap hari. Jika ingin memperbarui SIM, harus membawa foto kopi e-KTP atau surat keterangan pengganti.
Dokumen tersebut merupakan persyaratan wajib untuk melakukan proses pembaruan SIM.
Selain membawa fotokopi KTP, perlu juga menyiapkan dokumen lainnya, yaitu SIM lama dan surat keterangan kesehatan dari dokter.
Artikel Rekomendasi