Hati-hati Langgar Aturan Ganjil Genap 30 September 2021, Ini Sanksi yang Akan Diberikan

- 30 September 2021, 08:57 WIB
Ilustrasi ganjil genap.
Ilustrasi ganjil genap. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

MEDIA JABODETABEK - Dalam pelaksanaan kebijakan ganjil genap, petugas kini langsung menindak para kendaraan yang melanggar.

Salah satunya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta pada Senin lalu, petugas langsung menindak para pelanggar ganjil genap.

Sejak pagi di kawasan menuju Jalan Sudirman, yaitu Bundaran Senayan, petugas gabungan dari Kepolisian, Satpol PP, serta Dishub berjaga di lokasi.

Mereka memantau kendaraan pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kendaraan yang pelat nomornya kedapatan tidak sesuai dengan ketentuan terlihat datang dari Jalan Pattimura arah Blok M dan Jalan Sisingamangaraja arah Pakubuwono hendak melintas ke Jalan Sudirman, mereka tidak diputar arah oleh petugas, melainkan dibiarkan melintas namun langsung ditilang.

Baca Juga: 30 September 2021, Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku, Pastikan Plat Kendaraan Sesuai Tanggal Hari ini

Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Hari ini 29 September 2021 Masih Berlaku, Melanggar Sangsi Tilang Rp500 Ribu

Petugas baru menyetop kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan ganjil genap setelah para kendaraan melewati penghalang yang bertuliskan 'Pengendalian Mobilitas Ganjil Genap Pukul 06.00 WIB S/D 20.00 WIB'

Kendaraan yang melanggar itu dialihkan ke tepi jalan untuk diberikan sanksi penilangan oleh petugas.

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x