MEDIA JABODETABEK - Satlantas Polres Bogor kembali memberlakukan sistem ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor pada Minggu, 26 September 2021.
Sesuai dengan tanggal hari ini, yaitu 26, yang artinya hanya kendaraan dengan plat nomor berakhiran genap yang diizinkan memasuki kawasan Puncak dan Sentul.
"Hari ini, Minggu, tanggal 26 September 2021 di Jalur Puncak dan Sentul diberlakukan sistem genal,” kata akun Instagram @tmcpolresbogor.
Baca Juga: Info Ganjil Genap Jakarta Sabtu 25 September 2021, Hati-hati yang Mau ke Lokasi Wisata
Ketentuan ganjil genap ini berlalu bagi seluruh kendaraan dengan plat nomor wilayah Bogor maupun luar Bogor.
Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan bahwa ganjil genap kembali diberlakukan di kawasan Puncak Bogor sembari menunggu regulasi dan aturan dari Kementerian Perhubungan.
"Polanya sama seperti uji coba pada dua akhir pekan sebelumnya,” kata Harun.
Adapun titik pos pemeriksaan dipusatkan pada delapan titik berikut ini:
Artikel Rekomendasi