MEDIA JABODETABEK - Kawasan ganjil genap Jakarta hari ini Senin 27 September 2021 masih berlaku.
Dasar hukum penerapan sistem ganjil genap di wilayah DKI masih tetap sama yakni :
Instruksi Mendagri Nomor 42 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari ini 27 September 2021, Ada di 5 Lokasi
Kedua, Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPPKM level 3 Corona Virus Disease 2019.
Kebijak ini berlaku sampai 4 Oktober 2021 mengikuti masa perpanjangan PPKM level 3 dan level 4.
Adapun kawasan yang terkena kebijak ganjil genap adalah sebegai berikut :
Jala MH Thamrin, Jalan Sudirman dan Jalan Rasuna Said.
Untuk jadwal di hari biasa mulai dari pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.
Artikel Rekomendasi