Sanksi kepada para pelanggar aturan ini, diatur dalam Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
Adapun bunyi pasal tersebut "Pelanggar akan dikenai denda paling besar Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan".
Baca Juga: Info Ganjil Genap di Kawasan Puncak Bogor Besok, Apakah One Way Juga?
Adpun wilayah yang terkena kebijakan sistem ganjil genap di Jakarta, jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan jalan Rasuna Said.
Waktu pembatasan ganjil genap dari jam 6 pagi sampai jam 8 malam setiap hari.
Jadi buat kamu jangan macam-macam memalsukan plat nomor kendaraan demi menghindari ganjil genap.***
Artikel Rekomendasi