MEDIA JABODETABEK – Kawasan Puncak akan kembali diberlakukan ganjil genap mulai Jumat, 8 Oktober hingga Minggu, 10 Oktober 2021.
Pemerintah Kabupaten Bogor akan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 kelima selama dua pekan.
Perpanjangan ini merupakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Info Terbaru Kawasan Ganjil Genap Jakarta Hari ini 5 Oktober 2021 Masih Berlaku
Dalam pelaksanaan PPKM ini, Bupati Bogor Ade Yasin menjelaskan bahwa selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, maka Pemerintahan Kabupaten Bogor mengeluarkan aturan baru tentang PPKM level 3 perpanjangan kelima.
Melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/432/Kpts/Per-UU/2021 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Info Terkini Ganjil Genap Bali, Karena Tidak Efektif, Gage di Kawasan Wisata Bali Dihentikan
Dalam hal ini, semua wisata alam akan ditutup sementara dan jalan menuju wisata akan diberlakukan ganjil genap pada hari Jumat hingga Minggu.
Artikel Rekomendasi