MEDIA JABODETABEK - SIM alias Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen yang wajib dibawa saat berkendara di jalan raya.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM bisa menggunakan layanan SIM keliling.
Layanan SIM keliling melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis. Adapun jenis SIM B, tidak bisa dilakukan di layanan SIM keliling tetapi harus diperpanjang melalui kantor Satpas.
Persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM A atau C cukup membawa foto kopi KTP dan SIM lama, serta bukti cek kesehatan.
Berikut lokasi pelayanan SIM keliling di Jakarta, Bekasi, dan Bandung pada hari Kamis, 7 Oktober 2021.
Baca Juga: Info Terkini Ganjil Genap Bali, Karena Tidak Efektif, Gage di Kawasan Wisata Bali Dihentikan
1. SIM Keliling Jakarta
SIM Keliling di DKI Jakarta diselenggarakan oleh TMC Polda Metro Jaya. SIM keliling tersebar di lima lokasi. Pelayanan dimulai pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut lokasinya:
Artikel Rekomendasi