MEDIA JABODETABEK - Pemerintah telah mengeluarkan aturan jika masyarakat yang ingin beraktivitas di luar rumah maka wajib memiliki sertifikat vaksin COVID-19.
Terutama saat ingin mengunjungi pusat perbelanjaan dan menggunakan transportasi umum, atau hanya sekedar masuk ke kantor, sertifikat vaksin COVID-19 menjadi hal yang wajib.
Sertifikat vaksin sendiri adalah tanda bahwa seseorang telah divaksinasi COVID-19.
Baca Juga: Siap Tayang Oktober 2021, Berikut Sinopsis Drama Korea Terbaru Crime Puzzle
Sertifikat yang diperoleh saat ini ada dua, yaitu sertifikat vaksinasi dosis pertama dan sertifikat vaksin dosis kedua.
Cara cek dan download sertifikat vaksin COVID-19:
1. Aplikasi PeduliLindungi
Aplikasi PeduliLindungi tersedia di App Store dan Play Store, jika belum punya silahkan install terlebih dahulu.
Setelah selesai, masuk ke aplikasi. Jika sudah memiliki akun silahkan tekan tombol login, jika belum silahkan pilih daftar.
Artikel Rekomendasi