Sah! Materai Elektronik Sudah Resmi Bisa Dipakai di Indonesia, Begini Cara Penggunaannya

- 7 Oktober 2021, 21:09 WIB
Ilustrasi materai elektronik.
Ilustrasi materai elektronik. /IG @ditjenpajak

MEDIA JABODETABEK – Meterai merupakan bukti pembayaran suatu pajak kepada negara atas pembuatan suatu dokumen dan tertentu.

Perkembang dunia elektronik dan digital yang canggih membuat pemerintah mengeluarkan dan meresmikan meterai dalam bentuk elektronik.

Meterai tersebut diberi nama E-Meterai atau singkatan dari elektronik meterai.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Jumat, 8 Oktober 2021: Harus Memulai Hubungan yang Baru, Kesehatan Kamu Harus Diet

E-meterai adalah salah satu jenis meterai elektronik dengan cirri khusus dan mengadung unsur pengamanan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Memiliki nilai guna sebagai alat pembayaran pembayaran pajak atas dokumen elektronik yang terhubung dengan sistem elektronik.

E-meterai digunakan untuk dokumen elektronik yang dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Baca Juga: Ramalan Jodoh Kalender Jawa, Jumat Pahing 8 Oktober 2021 Cocok Dengan Weton Hari Apa

Namun dokumen dengan e-meterai tidak bisa menentukah sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: peruri.co.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah