MEDIA JABODETABEK - Bantuan Subsidi Upah atau BSU adalah upaya yang dilakukan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19, untuk meningkatkan kemampuan ekonomi para pekerja atau buruh yang terdampak akibat pandemi.
Subsidi yang akan diberikan pemerintah sebesar Rp500.000 perbulan, selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1000.000, berikut syarat yang harus dimiliki sebagai penerima BSU.
1. warga Negara Indonesia (WNI).
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan.
3. Memiliki gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 Juta.
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
5. Diutamakan pekerja sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan.
Baca Juga: Info Ganjil Genap di Kawasan Puncak Bogor Besok, Apakah One Way Juga?
Artikel Rekomendasi