Ingin Bepergian Naik Pesawat Selama Masa Larangan Mudik 2021? Berikut ketentuannya

- 5 Mei 2021, 10:52 WIB
Suasana di bandara sorkarno hatta
Suasana di bandara sorkarno hatta /Ricky setiawan/Media Jabodetabek

MEDIA JABODETABEK - Larangan mudik Lebaran akan diberlakukan mulai hari Kamis, 6 Mei 2021. Perihal tersebut juga berlaku untuk akses transportasi udara.

Diketahui sebelumnya, pemerintah lewat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy telah mengumumkan larangan mudik akan berlangsung pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mengaskan larangan mudik lewat jalur udara sebagaimana yang tertuang dalam Peranturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Meski Ada Larangan Mudik, 2 Terminal Bus ini Tetap Beroperasi

Meski demikian, PT Angkasa Pura II telah merilis aturan bagi para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang ingin bepergian dengan menggunakan pesawat, khususnya lewat Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Selain itu, seruan tersebut juga mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Berikut adalah PPDN yang boleh dilakukan:

Baca Juga: Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021 Siap Diberlakukan, Berikut Sanksi Pelanggar

1. Bekerja atau Dinas,
2. Kunjungan keluarga sakit,
3. Kunjungan duka atau meninggal,
4. Ibu hamil atau kepentingan persalinan.

Adapun dokumen PPDN yang harus diselesaikan untuk melangsungkan perjalanan, antara lain:

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x