Ingin Bepergian Naik Pesawat Selama Masa Larangan Mudik 2021? Berikut ketentuannya

- 5 Mei 2021, 10:52 WIB
Suasana di bandara sorkarno hatta
Suasana di bandara sorkarno hatta /Ricky setiawan/Media Jabodetabek

1. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dalam waktu maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen dalam waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatab,

Baca Juga: Yasuke Telah Resmi Tayang di Netflix April Lalu, Apakah akan Ada Season 2?

2. Membawa Surat Izin Perjalanan Tertulis atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM),

3. Pelaku perjalanan udara wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia,

4. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan.***

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah