1. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dalam waktu maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen dalam waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatab,
Baca Juga: Yasuke Telah Resmi Tayang di Netflix April Lalu, Apakah akan Ada Season 2?
2. Membawa Surat Izin Perjalanan Tertulis atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM),
3. Pelaku perjalanan udara wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia,
4. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan.***
Artikel Rekomendasi