Bukannya menjaga, IGAS malah mencuri salah satu barang bukti dari perkara kasus korupsi mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
Berdasarkan pemaparan Tumpak, IGAS mencuri emas batangan tersebut pada awal Januari 2020.
Baca Juga: Terlibat Hutang, Pegawai KPK Mencuri Barang Sitaan Emas 1.9 Kg
Namun emas batangan sekitar 1.9 kg tersebut tidak dicuri sekaligus melainkan dengan beberapa kali aksi.
Perbuatan IGAS baru terungkap sekitar akhir Juni 2020 saat barang bukti ini mau dieksekusi.
Selain itu Tumpak menuturkan, emas batangan yang dicuri IGAS sebagian sudah digadaikan untuk membayar utang terkait dengan bisnis IGAS.
Lalu pada Maret 2021, barang bukti emas yang telah digadaikan berhasil ditebus IGAS dengan menjual tanah warisan orangtuanya yang ada di Bali.
Baca Juga: Bermain Curang, PUBG Mobile Blokir Andana 'BDFRewind' Putra
"Berapa uang yang diperoleh dari sini waktu menggadaikan sekitar Rp900 juta tetapi sudah ditebus nilai tebusannya itu kurang lebih Rp900 juta, jadi sudah bisa dibayangkan nanti kalau dinilai. Itu baru sebagian karena tidak semua digadaikan," ungkap Tumpak.***
Artikel Rekomendasi