Terlibat Hutang, Pegawai KPK Mencuri Barang Sitaan Emas 1.9 Kg

- 8 April 2021, 16:11 WIB
Ilustrasi emas batangan
Ilustrasi emas batangan /Pixabay/Linda Hamilton

MEDIA JABODETABEK – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS terbukti mencuri barang bukti berupa emas batangan.

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak H Panggabean mengumumkan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK bahwa IGAS telah diberhentikan secara tidak terhormat akibat perbuatannya tersebut.

“Oleh karena itu, Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hubungan berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," ungkap Tumpak pada Kamis, 8 April 2021 sebagaimana dikutip Media Jabodetabek dari ANTARA.

Baca Juga: Langgar Jam Malam, Pria Ini Tewas Mengenaskan Usai Dihukum Squat 300 Kali

Tumpak mengungkapkan IGAS yang merupakan anggota satuan tugas (satgas) dan bertugas menyimpan dan mengelola barang bukti pada Direktorat Labuksi KPK, terbukti mencuri empat emas batangan dengan total sekitar 1.9 kilogram.

"Barang bukti itu jumlahnya cukup banyak ada empat, kalau ditotal semua bentuknya adalah emas batangan. Kalau ditotal semuanya emas batangan itu adalah 1.900 gram, jadi kurang 100 gram dua kilogram," ujar Tumpak.

Berdasarkan pemaparan Tumpak, dalam dua minggu ini IGAS telah disidang terkait pelanggaran kode etik yang dilakukannya.

Baca Juga: Waspada Jakarta Diprediksi di Guyur Hujan Sore hingga Petang Hari

"Perbuatan ini sebetulnya sudah merupakan suatu perbuatan yang tergolong pada perbuatan tindak pidana tetapi walaupun sudah tergolong tindak pidana tentunya dia juga merupakan perbuatan yang melanggar etik," ucap Tumpak.

Halaman:

Editor: Naja Nuroni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x