Terlibat Hutang, Pegawai KPK Mencuri Barang Sitaan Emas 1.9 Kg

- 8 April 2021, 16:11 WIB
Ilustrasi emas batangan
Ilustrasi emas batangan /Pixabay/Linda Hamilton

Baca Juga: Terkait Larangan Mudik Jakarta Belum Keluarkan Surat Ijin Keluar Masuk

“Dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan suatu pelanggaran kode etik tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya dan ini adalah suatu pelanggaran dari nilai-nilai integritas yang kami atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK," katanya.

Tumpak mengungkapkan alasan IGAS diberhentikan tidak hormat karena perbuatannya menimbulkan kerugian dan mencoreng citra KPK.

"Dan karena perbuatannya menimbulkan dampak yang sangat merugikan dan berpotensi terjadinya juga kerugian keuangan negara dan sudah terjadi. Bahwa citra KPK sebagai orang kenal memiliki integritas tinggi sudah ternodai oleh perbuatan yang bersangkutan ini,”ungkap Tumpak

Baca Juga: Penjual Senjata ke Koboi Jalanan Berhasil di Tangkap Polisi

Saat itu, pimpinan KPK juga diketahui sudah memutuskan untuk membawa kasus pencurian ini ke ranah pidana.

Dalam pemaparannya, Tumpak mengungkapkan kalau IGAS sudah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dan sudah diperiksa penyidik polres dengan beberapa saksi dari KPK.***

Halaman:

Editor: Naja Nuroni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini