MEDIA JABODETABEK- Kebijakan Larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat hingga saat ini belum di ikuti aturan yang dikeluarkan Pemerintah DKI Jakarta seperti tahun lalu yang memberlakukan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat.
Dilansir dari Antara, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengakui belum membahas soal pemberlakukan SIKM untuk aturan larangan mudik 2021.
"Kami belum membahas SIKM karena pelaksanaannya itu sepenuhnya dilakukan, dilaksanakan untuk penyekatan oleh kepolisian dan dibantu oleh unsur pemerintah Provinsi DKI," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu 7 April 2021.
Baca Juga: Tak ada ‘Sahur on the Road’ Selama Ramadhan di Jakarta Tahun 2021 Ini
Baca Juga: Anies Baswedan: Perjuangan Belum Usai, PPKM Mikro DKI Jakarta Diperpanjang Sampai 19 April 2021
Syafrin menegaskan pihaknya masih menunggu regulasi terkait teknis larangan mudik tahun ini, sementara regulasi penyekatan sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian
"Terkait dengan larangan mudik tanggal 6-17 Mei memang kami masih menunggu regulasi lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan. Mekanismenya seperti apa dan tentu sifatnya DKI Jakarta akan dukung penuh terhadap larangan mudik ini. Secara keseluruhan untuk penutupan jalan dilakukan oleh pihak kepolisian, kami akan dukung penuh untuk itu," ucapnya
Sementara itu Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya mengungkapkan akan membahas terkait SIKM Jakarta.
Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, Mari Berburu Takjil di Pasar Lama Tangerang
Artikel Rekomendasi