MEDIA JABODETABEK- Kasus tabrak lari yang sertai penodongan senjata terhadap pengendara motor berbuntut pada penangkapan pejual senjata jenis air gun kepada tersangka MFA.
Dilansir dari antara, dari tangan MFA yang ditangkap usai video todongan senjatanya viral di media sosial disita sebuah senjata dan satu pucuk senjata jenis airsoft gun yang di akui MFA di beli dari seseorang berinisial AM.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu 7 April 2021 menjelaskan bahwa penangkapan terhadap AM alias S merupakan hasil pengembangan dari MFA yang di iterogasi secara intensif.
Baca Juga: Tak ada ‘Sahur on the Road’ Selama Ramadhan di Jakarta Tahun 2021 Ini
Baca Juga: Mudik di Larang, Ditlantas Polda Metro Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2021
"Kemarin sudah kita lakukan penggeledahan hasil pengembangan, satu orang lagi kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan yaitu inisial AM alias S," kata Yusri Yunus seperti dikutip mediajabodetabek.com dari Antara.
Kronologi penangkapan AM alias S memang tidak disebutkan secara dimana Ia ditangkap.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AM alias S harus meringkuk di sel tahanan karena didakwa melanggar Undang-Undang Radurat Republik Indonesia tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.
Baca Juga: Ini Daftar Sekolah Di Jakarta Utara yang Lakukan Uji Coba Belajar Tatap Muka
Artikel Rekomendasi