Terlibat Hutang, Pegawai KPK Mencuri Barang Sitaan Emas 1.9 Kg

- 8 April 2021, 16:11 WIB
Ilustrasi emas batangan
Ilustrasi emas batangan /Pixabay/Linda Hamilton

Namun, putusan hasil pemeriksaan pelanggaran kode etik yang dilakukan IGAS baru dibacakan pada Kamis 8 April 2021.

"Kasus ini duduk perkaranya adalah bahwa yang bersangkutan mengambil barang bukti yang ada pada penyimpanan barang bukti karena dia seorang anggota juga di situ, anggota satgas, sehingga dia bisa mengambil barang bukti,”

Baca Juga: Jalan Kebon Sirih Timur dan Jalan Johar Tidak Dapat Dilalui, Berikut Rekayasa Lalulintas di Gondangdia

Emas yang dicuri IGAS merupakan barang rampasan negara dari perkara korupsi Yaya Purnomo.

“Barang bukti dalam perkara Yaya Purnomo yang sekarang sudah menjadi barang rampasan yang harus kami lelang untuk negara," kata Panggabean.

Tumpak juga menyatakan bahwa sebagian dari barang bukti yang dicuri, telah digadaikan oleh IGAS.

Baca Juga: Mahasiswa HMI-MPO Tuntut Anies Turut Diperiksa KPK, Wagub: Alhamdulillah DKI Dapat Reward Anti Korupsi

IGAS nekat mencuri barang bukti tersebut lantaran dirinya memiliki banyak hutang.

"Karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk membayar utang-utangnya. Cukup banyak utangnya karena ternyata yang bersangkutan ini terlibat di dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex forek itu," ungkap Tumpak.

Selanjutnya, IGAS disidang Dewan Pengawas KPK karena melanggar kode etik sebagai pegawai KPK.

Halaman:

Editor: Naja Nuroni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini