MEDIA JABODETABEK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan pegawainya yang berinisial IGAS ke Polres Metro Jakarta Selatan.
IGAS yang terciduk mencuri barang bukti berupa 1.9 kg emas dilaporkan setelah sebelumnya resmi diberhentikan secara tidak hormat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Jimmy Christian Samma mengonfirmasi kalau pihaknya saat ini sedang menyelidiki kasus tersebut.
"Masih lidik, sedang diselidiki," ungkap Jimmy pada Kamis 8 April 2021 sebagaimana dikutip Media Jabodetabek dari laman ANTARA.
Berdasarkan pemaparan Jimmy, polisi belum menetapkan status kepada pelaku karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Namun, kalau menyesuaikan dengan hasil penyelidikan KPK, tidak menutup kemungkinan bahwa IGAS akan menjadi tersangka kasus pencurian barang bukti tersebut.
Sebelumnya Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean mengungkapkan bahwa IGAS merupakan salah satu anggota satuan tugas yang berkewenang menyimpan barang bukti.
Artikel Rekomendasi