MEDIA JABODETEBAK - Bagi pegawai Aparatur Sipil Negera (ASN) dan juga keluarganya dilarang mudik menjelang dan usail lebaran 2021.
Pelarangan tersebut sesuai dengan surat edaran pelarangan mudik yang diterbikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik pada periode 6 sampai 17 Mei 2021," bunyi suart edaran yang sudah ditanda tangani oleh Menpan RB, di Jakarta Rabu 7 April 2021, dikutip Mediajabodetabek.com dari ANTARA.
Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Champions Porto vs Chelsea, The Blues Taklukan Tuan Rumah 2 Gol Tanpa Balas
Keputusan tersesbut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB dengan Nomor 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi pegawai ASN dalam masa pandemi COVID-19.
Dengan adanya surta edaran tersebut, Menpan RB meminta kepada Pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tidak dipebolehkan memberikan cuti bagi pegawainya.
Akan tetapi cuti diberikan untuk PNS yang melakukan cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti alasan penting.
Baca Juga: Terkait Larangan Mudik Jakarta Belum Keluarkan Surat Ijin Keluar Masuk
"Cuti turut diberikan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit," bunyi surat tersebut.
Artikel Rekomendasi