Yasonna Laoly juga mengadakan siaran pers pada Rabu 31 Maret 2021 dan menegaskan resmi menolak kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko.
Penolakan tersebut dikarenakan para pengurus tidak melengkapi berkas kepengurusan.
Baca Juga: Berikut Link Untuk Mengecek Apakah Anda Terkena Tilang Elektronik
"Dari hasil verifikasi belum dapat dipenuhi kepengurusan DPD dan DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan permohonan KLB di Deliserdang ditolak," ujar Yasonna.
Berdasarkan pemaparan Yasonna, Partai Demokrat yang menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) telah menyerahkan dokumen untuk mengesahkan kepengurusan.
Baca Juga: Awak Media Kota Tangerang Desak Kapolri Usut Tuntas Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis
Namun setelah diverifikasi, berkas kepengurusan tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
Sebelumnya, kubu Moeldoko sudah menyerahkan susunan kepengurusan dan hasil KLB ke Kemenkumham. Lalu sempat diminta untuk melengkapi dokumen mereka.
Kubu Moeldoko melalui juru bicaranya, Muhammad Rahmad percaya bahwa kepengurusan KLB bakal diterima dan disahkan Kemenkumham.***
Artikel Rekomendasi