Berikut Link Untuk Mengecek Apakah Anda Terkena Tilang Elektronik

- 31 Maret 2021, 16:26 WIB
Ilustrasi ETLE
Ilustrasi ETLE /NTMC

MEDIA JABODETABEK-Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik adalah pencatatan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas secara elektronik.

Hal ini guna mendukung keamanan, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Penerapan tilang elektronik berlaku di 12 Provinsi di Indonesia berlaku mulai 23 Maret 2021 dengan total 224 kamera tilang elektronik yang terpasang.

Baca Juga: Era TV Digital Dorong Industri Ekraf Bertumbuh

Kedua belas provinsi itu yaitu Polda Metro Jaya, Riau, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Jambi, Sumatera Barat, DIY, Lampung, Sulawesi Utara, dan Banten.

Untuk wilayah DKI Jakarta atau wilayah yang berada di bawah Polda Metro Jaya, bisa melakukan pengecekan apakah terkena tilang ELTE atau tidak melalui laman https://etle-pmj.info/id/check-data.

Mekanisme penerapan tilang elektronik ini terdiri dari 4 tahapan yaitu:

Baca Juga: Bina Marga Perbaiki 3.247 titik Jalan Rusak di Wilayah Jakarta Timur

1. Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
2. Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
4. Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
5. Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverivikasi untuk penegakkan hukum.

Baca Juga: Tidak Perlu Khawatir! Stok Daging di DKI Jakarta Saat Ramadhan dan Lebaran Dipastikan Aman

Halaman:

Editor: Naja Nuroni

Sumber: etle-pmj.info


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah