MEDIA JABODETABEK - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang secara resmi menegaskan larangan acara yang mengundang keramaian selama bulan Ramadhan 2021 di Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, larangan tersebut dikhususkan untuk acara buka bersama (Bukber) dan Sahur on the Road (SOTR) kendati menimbulkan kerumunan di tengah pandemi COVID-19.
Baca Juga: KLB Demokrat Kubu Moledoko Ditolak Kemenkumham
"Saat ini kita larang kegiatan buka puasa bersama maupun SOTR," ujarnya dikutip Mediajabodetabek.com dari ANTARA pada Rabu, 31 Maret 2021.
Arief meyakini, upaya tersebut dapat menekan laju persebaran SARS-CoV-2 atau virus Corona di Kota Tangerang selama pandemi COVID-19 berlangsung.
"Semaksimal mungkin kerumunan dapat dihindari dalam menekan penyebaran COVID-19," katanya.
Baca Juga: Era TV Digital Dorong Industri Ekraf Bertumbuh
Lanjut Arief, pihaknya akan menggandeng Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Tangerang untuk membentuk satgas khusus selama bulan Ramadhan.
Di sisi lain, ia juga berharap agar pelaksanaan ibadah shalat Tarawih di Kota Tangerang disertai protokol kesehatan (prokes) guna tidak menimbulkan klaster baru COVID-19.
Artikel Rekomendasi