Wajib! Pemkot Bogor Mengeluarkan Aturan Pakaian Nuansa Santri Setiap Tanggal 22 untuk Para PNS

- 31 Maret 2021, 13:33 WIB
perubahan perwali bogor
perubahan perwali bogor /yesa novianti/kotabogor.co.id

MEDIA JABODETABEK - Bima Arya selaku Wali Kota Bogor resmi mengeluarkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2021.

Alasan pria 48 Tahun ini mengeluarkan Perwali ini atas perubahan Perwali Kota Bogor Nomor 38 Tahun 2015 tentang pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Baca Juga: Dua Tangki Kilang Minyak Balongan Berhasil Dipadamkan Hari Ini.

Isi dari peraturan itu adalah aturan tentang memakai seragam PDH, smart casual, pramuka, santri, Linmas, sampai pakaian adat yang resmi dijalani 29 Maret 2021.

Perwali tersebut mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat (Jabar) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah (Perda) Provinsi Jabar.

Baca Juga: Zaskia Sungkar dan Irwansyah Melahirkan Anak Pertama Setelah 10 Tahun Pernikahan

"Pada prinsipnya menyesuaikan dengan Pergub Jabar Nomor 15 Tahun 2021. Setelah ditetapkan akan segera disosialisasikan dan mulai diberlakukan dan wajib dilaksanakan sejak ditetapkan" ujar Agnes Andriani Kartikasari selaku Kabag Organisasi Setda Kota Bogor, yang dikutip dari kotabogor.go.id

Dalam peraturan yang mengatur jenis pakaian dinas tersebut memberlakukan pada hari Senin memakai seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki.

Baca Juga: 'Jujutsu Kaisen' Sabet Anime of The Year 2021 Versi Crunchyroll, Berikut Nominasinya


Selasa mengenakan Smart Casual, kemeja lengan panjang atau pendek yang berwarna bebas dan tidak bercorak dengan celana panjang atau rok warna hitam, abu-abu, biru, coklat, atau krem.

Sedangkan hari Rabu menggunakan PDH yang sama dengan hari Senin.

Hari Kamis, memakai PDH budaya daerah Jawa Barat yang berbau Sunda.

Baca Juga: Sempat 'Mati Suri', Universal Studio Hollywood Kembali Buka

Jumat mengenakan PDH batik dengan celana yang berwarna tidak mencolok (gelap), Batik ASN digunakan setiap jumat minggu pertama.

Selain itu setiap hari Linmas 3 Maret menggunakan seragam Linmas, sedangkan khusus tanggal 14 mengenakan seragam pramuka, dan tanggal 17 seragam Korpri.

Yang baru setiap tanggal 22 wajib mengenakan PDH bernuansa santri, beratribut baju takwa dengan celana panjang berbahan kain ditambah peci atau songkok untuk pria.

Baca Juga: Wah, Akhirnya Mama Rosa Membuka Hatinya untuk Andin, Simak Sinopsis Ikatan Cinta 1 April 2021

Sedangkan untuk wanita menggunakan PDH santri berbusana muslim tidak ketat atau terawang dan menutup aurat, memakai rok panjang berbahan kain dengan batas panjang semata kaki, ditambang dengan jilbab dan sepatu tertutup berwarna gelap tidak bercorak.

Peraturan berbusana santri ini dikecualikan bagi pegawai pria maupun wanita yang beragama non Muslim dengan menggunakan pakaian bebas rapi dan sopan.***

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: Kotabogor.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x