Masa Lapor Pajak Online Berakhir pada 31 Maret 2021, Berikut tata cara dan ketentuannya

- 30 Maret 2021, 20:20 WIB
Cara Mengisi SPT Pajak Online dan EFIN.
Cara Mengisi SPT Pajak Online dan EFIN. /Instagram.com/@ditjenpajakri

MEDIA JABODETABEK - Pelaporan SPT pajak tahunan sudah bisa dilakukan mulai besok pada Rabu, 31 Maret 2021.

Ada pula mekanisme terkait pelaporan SPT pajak tahunan secara online atau daring melalui fitur Electronic Filing atau e-Filing Pajak.

Dalam aturan kewajiban pelaporan pajak tahunan, terdapat dua kategori untuk melakukan SPT yakni, warga negara dengan gaji di bawah Rp60 juta dan di atas Rp60 juta dalam tenggat waktu satu tahun.

Bagi yang berpenghasilan di bawah Rp60 juta, wajib mengisi format SPT 1770SS dan yang di atas Rp60 juta bisa mengisi format SPT 1770S.

Baca Juga: Polri, Warga Terdampak Kebakaran Kilang Balongan Perlu Segera Ditangani

Berikut adalah tata cara untuk melakukan pelaporan SPT pajak tahunan secara online:

Cara mendaftarkan akun DPJ online:

1. Buka alamat laman www.pajak.go.id, pilih opsi 'login' untuk menuju djponline, lalu klik "Belum registrasi" untuk mendaftar.
2. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), EFIN, dan kode keamanan, lalu klik "Submit".
3. Sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang telah daftarkan, klik link aktivasi,
4. Selanjutnya, jika akun sudah diaktifkan, login atau masuk kembali dengan NPWP beserta kata sandi yang sebelumnya dimasukan.

Baca Juga: Penyebab Kebakaran Kilang Pertamina Balongan Indramayu Diduga Karena Petir

Halaman:

Editor: Naja Nuroni

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x