MEDIA JABODETABEK- Dewan Pers merilis pernyataan resmi terkait insiden kekerasan yang dialami Nurhadi, wartawan Tempo di Surabaya pada Sabtu 27 Maret 2021 malam.
Dalam siaran pers yang dirilis pada Selasa 30 Maret 2021, Dewan Pers mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap wartawan merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di negara demokrasi seperti Indonesia.
Nurhadi mengalami kekerasan ketika akan meliput resepsi pernikahan anak mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.
Baca Juga: Dorong Profesionalisme Wartawan, Pikiran Rakyat Media Network Gelar Uji Kompetensi Wartawan
Terkait insiden tersebut, Dewan Pers menyatakan sikapnya sebagai berikut
1. Mengutuk kekerasan terhadap saudara Nurhadi. Kekerasan tidak dibenarkan dilakukan kepada siapa pun, termasuk terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.
2. Mendesak Aparat Kepolisian untuk melakukan pengusutan dan penegakan hukum yang semestinya dan seksama atas kekerasan yang terjadi.
3. Mengingatkan kepada semua unsur pers untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kode Etik Jurnalistik, termasuk di dalamnya aspek profesionalitas dalam melaksanakan tugas jurnalistik
Baca Juga: Gubernur Jawa Timur dan Walikota Yogyakarta Minta Masyarakat Patuhi Larangan Mudik
Artikel Rekomendasi