Kemenkumham Tolak Kepengurusan Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Mahfud MD: Kisruh Partai Demokrat Selesai

- 31 Maret 2021, 17:08 WIB
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan keterangan pers di kantor pusat Partai Demokrat, Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu 31 Maret 2021.
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan keterangan pers di kantor pusat Partai Demokrat, Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu 31 Maret 2021. /ANTARA/Genta Tenri Mawangi

MEDIA JABODETABEK - Mulai saat ini para kader dan simpatisan Partai Demokrat tidak perlu lagi bingung harus ikut Parta Demokrat mana, AHY atau Moeldoko.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan kekisruhan Partai Demokrat di ranah pemerintah sudah selesai.

Hal ini diungkapkan Mahfud MD menanggapi keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang resmi menolak kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko pada Rabu 31 Maret 2021.

Baca Juga: 7 Makanan yang Tinggi Kandungan Seratnya Sangat Bermanfaat dan Baik Untuk Kesehatan Tubuh

“Dengan demikian maka persoalan kekisruhan di Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara sudah selesai," ungkap Mahfud MD sebagaimana dikutip oleh Media Jabodetabek dari laman PMJ News.

Sehingga berdasarkan pemaparan Mahfud, apabila kedua kubu berselisih lagi maka itu bukan lagi menjadi ranah pemerintah, khususnya di bidang hukum administrasi negara.

Mahfud juga menilai keputusan yang diberikan Kemenkumham sangat adil dan tidak terlambat.

Baca Juga: Sudah Tanggal 31 Maret, BST Rp300 Ribu Untuk Warga Jakarta Belum Cair ?

"Bagian ribut dan saling tuding tidak terkait hukum administrasi, karena laporan baru masuk Senin dan kita putuskan hari ini, dan keputusannya sudah jelas (ditolak)," ujar Mahfud.

Yasonna Laoly juga mengadakan siaran pers pada Rabu 31 Maret 2021 dan menegaskan resmi menolak kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko.

Penolakan tersebut dikarenakan para pengurus tidak melengkapi berkas kepengurusan.

Baca Juga: Berikut Link Untuk Mengecek Apakah Anda Terkena Tilang Elektronik

"Dari hasil verifikasi belum dapat dipenuhi kepengurusan DPD dan DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan permohonan KLB di Deliserdang ditolak," ujar Yasonna.

Berdasarkan pemaparan Yasonna, Partai Demokrat yang menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) telah menyerahkan dokumen untuk mengesahkan kepengurusan.

Baca Juga: Awak Media Kota Tangerang Desak Kapolri Usut Tuntas Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis

Namun setelah diverifikasi, berkas kepengurusan tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.

Sebelumnya, kubu Moeldoko sudah menyerahkan susunan kepengurusan dan hasil KLB ke Kemenkumham. Lalu sempat diminta untuk melengkapi dokumen mereka.

Kubu Moeldoko melalui juru bicaranya, Muhammad Rahmad percaya bahwa kepengurusan KLB bakal diterima dan disahkan Kemenkumham.***

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini