Saat Korban Tragedi 1965 Tanggapi Supersemar

- 11 Maret 2021, 20:57 WIB
Soekarno dan Soeharto
Soekarno dan Soeharto /Pikiran Rakyat/

MEDIA JABODETABEK - 11 Maret 2021 ini Indonesia memasuki sesi refleksi 54 tahun Supersemar yang oleh rezim Orde Baru (Orba) dianggapnya sebagai penyerahan kekuasaan.

Surat Perintah Sebelas Maret atau Supersemar ini diterbitkan pada tanggal 11 Maret 1966, di mana saat itu Presiden Soekarno dipaksa menandatangani surat tersebut oleh utusan yang dikirim Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) Soeharto di Istana Bogor. Saat itu ada Brigadir Jendral M. Jusuf, Brigadir Jendral Amirmachmud dan Brigadir Jendral Basuki Rahmat.

Baca Juga: 153.985 Tinggalkan Jakarta saat Libur Isra Mi'raj

Hal ini masih menjadi kontroversi, perdebatannya juga masih sering dipercikkan di tiap halaman buku sejarah. Seakan menjadi pertarungan penguasa saat itu terkait sejarah yang diukir karena berhasil meraih kemenangan. Dari situ lah Soeharto yang tidak memiliki kewenangan membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Setelah itu, Soeharto melanjutkan genosida dan penangkapan siapa saja yang ia anggap PKI. Bahkan kalangan nasionalis kiri, agamis, dan para menteri pembantu Presiden Soekarno turut dibabat habis hingga akhir hayat Presiden Soekarno di Juni tahun 1970.

Sebagian pihak menganggap Supersemar sebagai bagian dari kudeta merangkak Soeharto dan militer terhadap pemerintahan Presiden Soekarno.

Baca Juga: PP BBVSI Angkat Bicara Soal Perubahan Status Jenis Kelamin Aprilia Manganang

Salah satunya adalah korban tragedi 1965 Bedjo Untung menganggap Supersemar versi AD sebagai awal mula dari terjadinya malapetaka. Ia menyebut Presiden Soekarno dipaksa untuk menandatangani surat perintah tersebut oleh tiga orang perwira yang diutus Soeharto.

"Supersemar ditandatangani oleh Presiden Soekarno atas 'todongan senjata' militer, terlebih sudah dipersiapkan oleh militer dengan gunakan logo Mabes TNI-AD," sebutnya saat dihubungi Media Jabodetabek lewat WhatsApp, Kamis 11 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Putri Amaliana


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x