MEDIA JABODETABEK – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan karu identitas bagi warga negara Indonesia. Kartu tersebut memperjelas status kewarganegaraan seseorang.
Selain sebagai kartu identitas, NIK pada KTP juga mempermudah dalam melakukan sesuatu. Seperti mendaftar sebuah aplikasi pada smartphone.
Pada masa pandemi, NIK KTP juga menjadi salah satu syarat mencetak sertifikat hasil vaksin. Karena apabila tidak memiliki NIK, pada anda akan kesulitan mencetak sertifikat.
Tetapi seiring waktu, kita juga harus mengubah data diri pada KTP. Data diri yang dapat diubah ialah alamat domisili, status perkawinan, pekerjaan, dan dalam kasus tertentu dapat juga mengubah foto KTP.
Dikutip mediajabodetabek.com dalam unggahan resmi Kemenkominfo, ada beberapa cara untuk mengubah data diri pada KTP
Baca Juga: Update Info Ganjil Genap di Kawasan Puncak Jumat, 8 Oktober 2021: Diperpanjang Sampai Pekan Depan
1. Siapkan Dokumen Terkait Data Diri yang Hendak Diubah
Seperti mengganti status perkawinan, pindah alamat domisili, menambah gelar, atau mengubah status pekerjaan. Dokumen tersebut nantinya akan dibawa ke pihak pengurus terkait.
2. Urus ke Dinas Dukcapil
Dukcapil adalah singkatan dari Kependudukan dan Catatan Sipil. Instansi ini merupakan penyelenggara urusan pemerintah dan pelayanan umum dibidang kependudukan. Oleh sebab itu setelah menyiapkan dokumen yang ingin diubah, anda bida datang langsung ke dinas dukcapil setempat.
Baca Juga: Ramalan Jodoh Weton Selasa Kliwon dan Senin Pahing: Jika Menikah Rejeki Melimpah Namun Rawan Godaan
3. Tunggu Maksimal 14 Hari Kerja untuk Jadwal Pengambilan E-KTP Baru
Setelah mengubah data ada identitas diri tersebut, anda dapat menunggu selama sekita 14 hari kerja untuk pengambilan data identitas diri yang baru.
4. Membawa E-KTP Lama
Syarat terakhir ialah membawa kartu identitas diri lama anda agar dapat mengambil E-KTP yang baru. Kartu tersebut dimaksud agar anda bisa menukarnya dengan kartu identitas baru.
Catatan: perubahan data diri pada KTP ini tidak dipungut biaya apapun.***